Tugas : analisis setiap aspek yang memberatkan sehingga RL dan yg lain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Analisis secara detail. Berdasarkan hasil konfresi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan Wali Kota Ambon RL bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan biar prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 dalam Kota Ambon, Maluku, & penerimaan gratifikasi perizinan minimarket dalam Ambon.
Pembahasan:
KPK tetapkan dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan dalam pemkot AEH & AR menurut pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Sejak awal April 2022 lalu, KPK telah tetapkan & mempertinggi status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan & telah tetapkan tiga tersangka. Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) alfabet a atau Pasal 5 ayat (1) alfabet b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah memakai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka RL & AEH disangkakan melanggar Pasal 12 alfabet a atau alfabet b atau pasal 11 & pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah memakai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi tugas kpk pada https://brainly.co.id/tugas/26106615
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]